loading...
Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Matias, mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah. Foto/Ravie Mulia.
JAKARTA - Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya, Jon Matias, mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah dalam dugaan kasus peredaran narkoba dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba, Jakarta Pusat yang menjeratnya.
Jon mengatakan bukti-bukti itu akan disampaikan dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, bantahan kliennya pun akan dituangkan dalam eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Ditjen PAS Luruskan Isu Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
"Ya nanti itu kita buktikan di pengadilan. Tapi kalau dari berita-berita yang keluar kan kita tengok, ada CCTV juga kita tengok," kata Jon Matias di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Ya tapi kan kami belum bisa berkomentar lah, tapi itu kan pasti bagian dari nanti eksepsi kita," sambung Jon.
Jon lalu menyampaikan pesan Ammar Zoni terhadap proses hukumnya yang sedang berjalan. Lagi-lagi, ia menegaskan bahwa Ammar ingin persidangan digelar secara luring (offline).





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5266969/original/025268800_1751033655-5d818724-4ac4-483f-a82c-90ccb27ed05c.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)




