Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN

2 hours ago 3

loading...

Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, ada sejumlah hal yang dibahas di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Ia mengaku banyak menerima masukan dari fraksi di DPR RI.

"Ada banyak masukan juga tadi, tadi pasti mengikuti ya dari 8 fraksi juga memberikan masukan," kata Prasetyo seusai Raker bersama Komisi VI DPR RI tentang RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).

Prasetyo berkata, sejumlah masukan yang akan dibahas dalam RUU BUMN itu seperti rangkap jabatan di BUMN hingga penyelenggaraan badan usaha pelat merah tersebut. "Beberapa hal misalnya tentang masalah rangkap jabatan, kemudian masalah penyelenggara BUMN adalah penyelenggara negara, kemudian harapanya bisa masuk BPK, KPK," tutur Prasetyo.

Baca Juga: Erick Thohir Jadi Menpora, Pemerintah Buka Peluang Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara

Menurutnya, masukan itu ditujukan untuk mendorong BUMN agar menjadi corporate governance. Sebelumnya, Prasetyo membuka peluang untuk menurunkan status Kementerian BUMN menjadi badan. Rencana itu akan dilakukan melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2003.

Read Entire Article
Prestasi | | | |