Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik

4 hours ago 6

loading...

Bimtek Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025). Foto/Ist

TANGERANG - Pengaturan terhadap media platform digital dinilai sudah sangat mendesak. Tidak hanya alasan keadilan, pengaturan ini menyangkut hal yang lebih besar yakni untuk kepentingan publik dan negara.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan tema Mendorong Penyiaran yang Relevan dengan Perkembangan Zaman di Universitas Islam Syekh Yusuf, Tangerang, Banten, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Menkum Apresiasi Spotify Dukung Proposal Indonesia Terkait Pengelolaan Royalti Global

Menurutnya, adanya pengaturan ini agar kepentingan negara dan publik dipahami platform media baru tersebut. Kepentingan negara ini terkait bagaimana kedaulatan tetap terjaga.

“Intinya pengaturan itu wajib ada. Kalau tidak diatur akan berbahaya dan bisa berdampak buruk. Kita khawatir akan terjadi seperti kerusuhan kemarin. Siapa yang mau bertanggung jawab dengan hal itu,” kata Yulius.

Kendati demikian, tambah Yulius, pengaturan tersebut jangan terlalu membatasi. Saat ini, Komisi I DPR RI sedang membahas RUU Penyiaran agar lebih baik. RUU ini diharapkan memberikan keadilan bagi semua terutama perlindungan terhadap kepentingan negara dan publik.

Read Entire Article
Prestasi | | | |