loading...
Lisa Mariana bersama pengacaranya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan alasan tidak menahan selebgram Lisa Mariana . Diketahui, Lisa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil .
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Lisa dilaporkan oleh Ridwan Kamil ke polisi dengan sangkaan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.
Baca juga: 5 Jam Diperiksa Polisi, Lisa Mariana: Aku Bisa Beraktivitas Seperti Biasa Lagi
Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.
Dalam hal ini, syarat seseorang wajib ditahan jika memenuhi syarat objektif (ancaman pidana lima tahun atau lebih) dan syarat subjektif, misalnya, ada kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
(rca)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5266969/original/025268800_1751033655-5d818724-4ac4-483f-a82c-90ccb27ed05c.jpeg)






:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)




