Praperadilan Jilid II soal Penetapan Tersangka, Kuasa Hukum Minta Hakim Bebaskan Febrie Adriansyah

2 weeks ago 96

loading...

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat akan ditahan di Rutan KPK. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Tim Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah , Maqdir Ismail, meminta hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penahanan terhadap kliennya tidak sah sehingga harus segera dibebaskan. Pernyataan itu disampaikan Maqdir saat membacakan petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tentang sah tidaknya penetapan tersangka Febrie.

"Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan," ujar Maqdir Ismail saat membacakan petitum permohonannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Dalam petitumnya, tim kuasa hukum Febrie meminta Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie dinyatakan tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

"Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya," tutur kuasa hukum Febrie.

Tak hanya meminta penahanan dinyatakan tidak sah, tim kuasa hukum meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Kuasa hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Read Entire Article
Prestasi | | | |