loading...
Asprindo menyoroti perdebatan mengenai kecenderungan sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ke arah kapitalisme atau sosialisme, Foto/SindoNews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyoroti perdebatan mengenai kecenderungan sistem ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 ke arah kapitalisme atau sosialisme,
Ketua Dewan Pakar Asprindo Prof Didin S Damanhuri menjelaskan original intent dari Pasal 33, berdasarkan pemikiran founding fathers, khususnya di sektor ekonomi, seperti Bung Hatta dan Soemitro Djojohadikusumo, tidak mendikhotomikan antara state atau negara dengan market atau pasar. Tapi meletakkannya secara proporsional.
"Bung Hatta pada 1976 menyampaikan, struktur ekonomi yang ingin dibangun oleh Pasal 33 ini, pelakunya ada state-corporation atau BUMN, ada swasta, dan ada koperasi. Tiga ini adalah konstitusional," katanya, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: MK Hapus Larangan Penggunaan Lambang Garuda pada Kaos hingga Atribut
Dia menegaskan, bangunan ekonomi Indonesia membutuhkan peran negara yang kredibel, mekanisme pasar yang sehat dimana para pelaku ekonominya (BUMN, swasta dan Koperasi) mampu mensejahterakan rakyatnya.


















































