loading...
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tiba di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (8/9/2025). FOTO/Aldhi Chandra
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menunda penerapan kebijakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen bagi pedagang yang bertransaksi melalui e-commerce. Kebijakan warisan Sri Mulyani ini seharusnya mulai berlaku pada 14 Juli 2025.
Penundaan tersebut didasarkan pada dua alasan utama, yakni kondisi perekonomian nasional yang belum pulih sepenuhnya dan adanya gejolak penolakan dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merasa keberatan dengan aturan tersebut. Ia tidak ingin kebijakan tersebut justru mengganggu daya beli masyarakat.
"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih (penolakan dari UMKM), kita tunggu dulu deh," ujar Purbaya dalam pernyataannya, dikutip Minggu (28/9).
Baca Juga: Purbaya: Pajak Naik Terus Menerus Bisa Bunuh Ekonomi
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang menunggu dampak dari kebijakan stimulus ekonomi lainnya, yakni pemindahan saldo anggaran lebih (SAL) pemerintah senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan. Ia berharap, kebijakan penempatan uang negara di bank ini dapat mendorong perekonomian domestik, salah satunya dengan meningkatkan penyaluran kredit.
"Paling nggak sampai kebijakan penempatan uang pemerintah Rp200 triliun di bank, kebijakan untuk mendorong perekonomian, mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti (pajak pedagang online)," tegas Purbaya.
Purbaya menekankan, penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan sistem pungutan. Ia memastikan bahwa sistem perpajakan Kemenkeu, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sudah siap untuk menarik PPh Pasal 22 tersebut. Namun, pemerintah memilih untuk menunda pelaksanaannya demi kepentingan pemulihan daya beli masyarakat.