Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah

2 weeks ago 89

loading...

Pengacara Roy Suryo, Refly Harun menyatakan keterangan 2 ahli dalam sidang praperadilan pencekalan oleh polisi terhadap kliennya dalam kasus ijazah Jokowi, Rabu (19/8/2026) memperkuat dalil pencekalan tidak sah. Foto: Ari Sandita

JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Refly Harun menyatakan keterangan 2 ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan pencekalan oleh polisi terhadap kliennya dalam kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (19/8/2026) memperkuat dalil pencekalan tersebut tidak sah.

"Ahli kami memperkuat yang kami mohonkan bahwa cacat formil proses penyidikan itu yang bisa membuat penyidikan dianggap tidak sah. Lalu, soal pencekalan itu secara prosedur formal juga itu menjadi tidak sah ketika tidak disampaikan pemberitahuan sebelumnya," ujarnya, Rabu (19/8/2026).

Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo

Menurut dia, praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo diyakini bakal dikabulkan hakim praperadilan. Sebabnya, dalam proses penanganan kasus kliennya, terdapat penerapan 2 rezim KUHAP berbeda yakni KUHAP baru dan KUHAP lama yang mana menjadi kabur alias tidak jelas penegakan hukumnya.

"Dalam surat penetapan tersangka itu masih menggunakan dua rezim KUHP yang berbeda karena itu harusnya permohonan ini potensial untuk dikabulkan jika hakimnya berani," ucapnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |