loading...
Dokter Richard Lee (DRL) di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (20/8/2026). Foto: Ravie Mulia Wardani
TANGERANG - Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan Undang Undang Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee (DRL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Tangerang, Kamis (20/8/2026). Namun, agenda pemeriksaan saksi kali ini harus tertunda lantaran dua saksi kunci mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini lantas memicu kekecewaan mendalam dari Richard selaku terdakwa. Ia juga merasa heran dan tidak bisa memberikan banyak komentar mengenai jalannya persidangan yang dinilainya berlarut-larut.
Suami Reni Effendi ini bahkan membandingkan kasusnya dengan perkara hukum lain yang menurutnya selesai jauh lebih cepat meskipun memiliki dampak yang besar bagi masyarakat.
Baca Juga : Sidang Kembali Digelar Hari Ini, Richard Lee Harap Saksi Kunci Hadir
"Saya nggak bisa berkata-kata ya, saya takut ini menyinggung institusi ya. Yang saya tahu, orang jualan merkuri zat berbahaya itu disidang cuma dua setengah bulan. Bahkan yang obat yang ada EG dan DEG-nya mengorbankan banyak ginjal anak-anak Indonesia itu sidangnya selesai dalam waktu tiga setengah bulan," ujar Richard Lee saat ditemui usai persidangan hari ini.


















































