loading...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening bank tidak aktif atau Dormant. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening bank tidak aktif atau Dormant . Bahkan, Bareskrim memamerkan tumpukan uang senilai Rp204 miliar yang diduga hasil pembobolan rekening dormant.
"Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Para pelaku merupakan jaringan pembobol rekening dormant.
Baca juga: BCA Buka Suara Soal Kabar Pembobolan Rekening Nasabah Rp70 Miliar