loading...
Vadel Badjideh. Foto/IG @vadelbadjideh
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terhadap banding yang diajukan pihak Vadel Badjideh selaku terpidana kasus asusila anak Nikita Mirzani.
Pada 6 Oktober lalu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, melalui memori bandingnya meminta Majelis Hakim PT DKI Jakarta untuk membatalkan amar putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sayangnya, upaya banding itu tidak membuahkan hasil. Melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, PT DKI Jakarta justru menyatakan hal sebaliknya.
Baca Juga : Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Majelis Hakim menyatakan Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak sebagaimana dalam dakwaam kedua alternative kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah," demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutup Kamis (6/11/2025).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Majelis Hakim.














































