Viral Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM, Pertamina: Hoaks

1 hour ago 3

loading...

Pertamina menegaskan informasi terkait pembatasan BBM untuk motor serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak tidak benar. FOTO/Pertamina/dok.SindoNews

JAKARTA - PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi terkait pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) hingga 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor serta larangan pengisian bagi kendaraan yang menunggak pajak tidak benar atau hoaks.

Tak hanya itu, beredarnya narasi bahwa kebakaran SPBU terjadi akibat kebijakan tersebut juga dipastikan tidak benar. Adapun video yang disebarkan akun tertentu merupakan rekaman lama dari peristiwa berbeda, yakni kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.

Baca Juga: Dirut Pertamina Sangkal Pertamina Monopoli BBM di Indonesia

"Selain isu tersebut, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga," ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam pernyataan resmi, Kamis (25/9/2025).

Terkait hoaks yang beredar di media sosial tersebut, Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM khususnya BBM subsidi tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku.

Read Entire Article
Prestasi | | | |