Divonis 9 Tahun Kasus Asusila, Vadel Badjideh Ajukan Banding

2 weeks ago 21

loading...

TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis majelis hakim selama sembilan tahun penjara. Foto/Dok/SINDOnews.

JAKARTA - TikToker Vadel Badjideh mengajukan banding atas vonis majelis hakim selama sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus asusila anak dan aborsi.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, diakhir persidangan setelah berunding dengan Vadel serta timnya.

Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Imbas Kasus Asusila, Ibunda Pingsan

"Kami memutuskan untuk banding Yang Mulia," kata Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum lama ini.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga memiliki kesempatan yang sama apakah ingin mengajukan banding terhadap vonis itu atau tidak. Namun, jaksa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |