loading...
Mardani Ali Sera. Foto/Tangkapan layar Instagram
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Mardani Ali Sera merespons peraturan presiden (perpres) yang diteken Prabowo Subianto terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik pada 2028. Perpres ini menurutnya menegaskan status IKN.
"Bagus dan menarik. Dengan Perpres ini, status IKN jadi jelas," kata Mardani saat dikonfirmasi, Minggu (21/9/2025).
Menurut Mardani, hal ini membuat seluruh pihak bisa merencanakan dengan saksama terkait pengembangunan IKN. Mardani juga menyebut perpres ini menegaskan seluruh pihak agar tidak buru-buru menggantikan ibu kota negara saat ini, Jakarta. "Tidak perlu ngoyo menggantikan Jakarta," ujar dia.
Mardani juga menyebut perpres ini menjadi dasar pembangunan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadi pusat wilayah politik. Dengan demikian, Jakarta tetap akan menjadi pusat ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: Prabowo Mulai Berkantor di IKN 2028, Istana: Paling Lambat 2029 IKN Sudah Bisa Jadi Ibu Kota Politik