LPS Kembali Turunkan Suku Bunga Penjaminan di Bank Umum Jadi 3,75 Persen

3 weeks ago 10

loading...

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,75% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Foto/Dok

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin ke level 3,75% bagi tabungan berdenominasi rupiah di bank umum. Sedangkan TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) di bank umum tidak berubah pada level 2,25%.

Namun, TBP bank perekonomian rakyat (BPR) juga turun 25 bps menjadi 6,25%. Tingkat bunga penjamin tersebut akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025.

"Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan kondisi perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga: Cara Klaim Tabungan Nasabah Saat Bank Dinyatakan Bangkrut

Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. Terkecuali terjadi perubahan pada kondisi dan perkembangan perekonomian yang signifikan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |