loading...
Maraknya praktik thrifting ilegal atau impor pakaian bekas secara ilegal dinilai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan UMKM di sektor tekstil dan pakaian jadi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Maraknya praktik thrifting ilegal atau impor pakaian bekas secara ilegal dinilai telah menjadi ancaman serius bagi kelangsungan UMKM di sektor tekstil dan pakaian jadi. Pakar perkoperasian dan penggerak UMKM Dewi Tenty mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi industri dalam negeri.
Dia prihatin atas masifnya peredaran pakaian bekas impor ilegal di pasar Indonesia. "Ini bukan lagi persoalan tren melainkan sudah menjadi ancaman eksistensial UMKM lokal," ujarnya, belum lama ini.
Baca juga: Asosiasi E-commerce: Pemberantasan Thrifting Harus Hati-hati
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan lonjakan signifikan impor pakaian bekas dari USD44.000 (8 ton) pada 2021 menjadi USD272.146 (26,22 ton) pada 2022. Meski sempat menurun di 2023, dampaknya masih terus dirasakan pelaku usaha.
"Yang memprihatinkan, dengan harga Rp100.000 saja konsumen sudah bisa mendapatkan tiga potong pakaian thrifting. Produk UMKM dengan kualitas setara mustahil bisa menyaingi harga," kata Dewi.








































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5121036/original/092982600_1738673422-kike-vega-F2qh3yjz6Jk-unsplash.jpg)





