loading...
Presiden Donald Trump meneken perintah eksekutif yang memerintahkan hukuman penjara 1 tahun bagi siapa pun yang membakar atau menodai bendera Amerika Serikat. Foto/X @probablyreadit
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan siapa pun yang membakar atau menodai bendera Amerika. Hukuman bagi pelaku tak main-main, yakni penjara hingga satu tahun.
Perintah eksekutif tersebut, yang diteken Trump pada hari Senin, ditujukan kepada Jaksa Agung untuk menegakkannya.
Namun perintah Trump ini bertentangan dengan Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa pembakaran bendera dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Kerusuhan Los Angeles, Trump Mencap Demonstran Binatang karena Bakar Bendera AS
Dalam sebuah pernyataan, perintah tersebut menginstruksikan Jaksa Agung untuk menuntut dengan tegas siapa pun yang melanggar undang-undang penodaan bendera dan mendorong tindakan hukum yang menantang ruang lingkup Amandemen Pertama dalam masalah ini.
"Pemerintahan saya akan berupaya memulihkan rasa hormat terhadap bendera Amerika dan menuntut siapa pun yang menghasut kekerasan atau melanggar hukum saat menodai simbol nasional ini," bunyi pernyataan Trump.
Meskipun mencatat putusan Mahkamah Agung tahun 1989 yang melindungi pembakaran bendera sebagai kebebasan berbicara, perintah tersebut berargumen bahwa hal itu masih dapat dibatasi jika memicu kekerasan atau merupakan "kata-kata yang bersifat menghasut."