Wajah Baru Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah di Jakarta

4 hours ago 3

loading...

Ilustrasi Kota Jakarta ( Foto: Dok. Freepik)

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja meresmikan era baru administrasi perpajakan daerah melalui terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini bukan sekadar revisi, melainkan langkah besar untuk menyajikan mekanisme keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah yang lebih sederhana, transparan, dan pastinya menarik bagi warga Jakarta.

Setelah sekian lama aturan keringanan pajak tersebar di berbagai regulasi, kini semuanya dikumpulkan dalam satu payung hukum. Tujuannya jelas: menghilangkan kerumitan, mempercepat proses, dan mendorong kepatuhan wajib pajak dengan imbalan yang setimpal.

Pergub ini mencakup tiga pilar utama fasilitas:

1. Keringanan Pokok Pajak: Potongan langsung pada nilai pajak yang harus dibayar.
2. Pengurangan atau Pembebasan Pokok Pajak: Peluang besar untuk melunasi kewajiban dengan nilai yang lebih ringan, bahkan nol.
3. Pengurangan atau Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak: Angin segar bagi yang memiliki tunggakan, sanksi denda bisa dipangkas bahkan dihapus.

Jalur Cepat Mendapat Fasilitas: Otomatis atau Ajukan Sendiri?

Proses mendapatkan keringanan kini dibuat fleksibel. Wajib pajak tidak perlu khawatir akan birokrasi yang berbelit, sebab Pemprov DKI menyediakan dua jalur utama:

Read Entire Article
Prestasi | | | |