Biaya Perawatan Pasien Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah

3 weeks ago 18

loading...

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menegaskan bahwa biaya perawatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang keracunan setelah menyantap menu MBG ditanggung pemerintah. Penerima manfaat tidak mengeluarkan biaya apa pun.

Saat terjadi insiden keamanan pangan, BGN bergerak cepat dalam melakukan investigasi dan evaluasi SPPG terkait. BGN juga tidak mengesampingkan tindak lanjut penanganan penerima manfaat terdampak. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apa pun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah," tegas Nanik dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).

Baca Juga: Marak Kasus Keracunan MBG, Prabowo: Waspada, Jangan Sampai Dipolitisasi

Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan KLB, maupun hal-hal yang serupa, telah diatur dalam undang-undang. "Ini semua sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau Wabah, penanggulangan KLB atau Wabah, dan pasca-KLB atau Wabah. Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023," jelasnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |