loading...
KPK menyarankan kepatuhan LHKPN jadi syarat mutasi dan kenaikkan pangkat di Kementerian maupun Lembaga. Foto/SindoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Satuan Pengawas atau Inspektorat di Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) pejabat negara. KPK menyarankan kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam promosi maupun mutasi pejabat negara.
"Jadi misalkan penyelenggara negara atau pejabat publik yang ingin promosi atau kenaikkan pangkat dan lainnya barangkali bisa didorong soal kepatuhan LHKPN menjadi salah satu syarat dalam proses promosi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (22/9/2025).
KPK juga menyarankan Inspektorat dan satuan pengawas untuk merancang bagaimana sanksi-sanksi bisa dijatuhkan terkait kepatuhan LHKPN. Bahkan reward atau penghargaan juga bisa diatur apabila penyelenggara negara patuh melaporkan LHKPN-nya.
Baca juga: LHKPN Wahyudin yang Viral Mau Rampok Uang Negara Minus, KPK: Kami Cek Laporannya
"Jadi inspektorat ataupun satuan pengawas di setiap institusi, baik di kementerian atau lembaga ataupun di pemerintahan daerah bisa memformulasikan sendiri terkait dengan sanksi dan rewardnya," jelas dia.