Masalah Hukum Danantara

2 weeks ago 17

loading...

Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto: Dok Sindonews

Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PEMERINTAHtelah membentuk badan pengelola keuangan baru, Danantara , di samping lembaga keuangan yang telah dibentuk dengan maksud mengumpulkan pemasukan keuangan bagi negara dengan modal kerja sekitar Rp6 triliun. Untuk tujuan pengelolaan keuangan dengan niilai fantastis pemerintah juga telah melakukakn revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan diharapkan dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Untuk tujuan pengamanan pengelolaan pemerintah telah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan membentuk badan hukum disebut Danantara serta memberikan blanko kekuasaan/kewenangan yang tidak dapat disentuh UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan maksud agar pengelolaan dapat dijalankan tanpa hambatan hukum.

Namun, di dalam revisi tersebut Undang-Undang baru Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan imunitas hukum terhadap direksi dan karyawan Danantara yaitu mereka diberi status bukan penyelenggara negara dan keuangan Danantara bukan termasuk keuangan negara.

Pasal 3AA (l) ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |