Pembagian Kuota Haji ke Provinsi Didasari Daftar Tunggu, Kemenhaj: Antrean Jadi Sama 26,4 tahun

2 weeks ago 15

loading...

Kemenhaj mengusulkan pembagian kuota haji ke provinsi didasari atas antrean daftar tunggu calon jemaah. Dengan begitu, sistem pembagian kuota yang baru dinilai dapat menciptakan keadilan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan pembagian kuota haji ke provinsi didasari atas antrean daftar tunggu calon jemaah. Dengan begitu, sistem pembagian kuota yang baru dinilai dapat menciptakan keadilan.

Hal itu diungkapkan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim (Gus Irfan) saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Indonesia telah mendapat 221 ribu kuota haji pada tahun 2026 dari Arab Saudi

"Kita mendapatkan kuota yang sama dengan tahun lalu, 221 ribu dan sekarang ini kita segera membaginya ke provinsi-provinsi," ujar Gus Irfan.

Baca juga: Kuota Haji Indonesia 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah

Menurut dia, pembagian kuota haji ke provinsi tahun ini berbeda. Pihaknya berpatokan pada UU dalam membagi kuota haji ke provinsi seperti mengacu pada daftar tunggu.

Read Entire Article
Prestasi | | | |