loading...
Istri dan Penasihat Hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Danandaya
JAKARTA - Istri dan Penasihat Hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (ADP) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR, Selasa (30/9/2025). Penasihat Hukum keluarga ADP, Nicholay Aprilindo bakal menyampaikan kejanggalan atas kematian kliennya.
"Beberapa hal mengenai kejanggalan-kejanggalan yang ada dan fakta yang kami temukan di lapangan, informasi-informasi yang kami kumpulkan serta beberapa hal lainnya nanti kami sampaikan di RDPU," ujar Nicholay, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Istri Arya Daru Minta Tidak Ada Lagi Framing Negatif ke Suaminya
Kejanggalan kematian kliennya yang akan disampaikan juga termasuk soal luka lebam yang ada di tubuh ADP.
Terkait adanya alat kontrasepsi yang dijadikan barang bukti ketika proses penyidikan, ternyata barang tersebut milik istri almarhum. "Yang satu hal mungkin saya perlu sampaikan bahwa salah satunya adalah masalah kontrasepsi. Kontrasepsi itu ternyata milik istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun," jelasnya.
Dengan dilaksanakan RDPU ini, dia berharap seluruh kejanggalan kematian Arya Daru bisa terungkap secara terang benderang. Adapun yang akan menghadiri RDPU yakni istri almarhum Meta Ayu Puspitantri; lalu LPSK, dan Kementerian HAM.
Sekadar mengingatkan, Arya Daru meninggal dengan kondisi wajah dan kepala terlilit lakban di kamar kosnya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Polisi menyimpulkan Arya meninggal tanpa keterlibatan pihak lain atau tidak ditemukan unsur tindak pidana.
(jon)












































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5266969/original/025268800_1751033655-5d818724-4ac4-483f-a82c-90ccb27ed05c.jpeg)





